Viral Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Dari Sistem Keuangan Kita

Wakil presiden Ma'ruf amin sebut pasar muamalah yang lakukan transaksi pakai Dinar & Dirham dianggap menyimpang dari aturan sistem keuangan Indonesia


zoom-inlihat foto
3-wakil-presiden-maruf-amin-saat-diwawancarai-oleh-tribunnewscom.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).


Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim.

Namun, ia tak banyak bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.

"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar dia.

Catur membenarkan bahwa jaringan pasar itu sebetulnya sudah beroperasi sejak lama di beberapa daerah.

Selama ini, operasional pasar disebut berlangsung normal walaupun koin dinar dan dirham diperkenalkan sebagai salah satu alat tukar.

Baca: Pelanggan Pasar Muamalah Depok yang Transaksi Pakai Dinar & Dirham Bisa Dipidana? Polisi Buka Suara

Baca: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya (operasional selama ini) biasa-biasa saja. Di YouTube sudah ada video klarifikasi. Nanti dicari saja," kata Catur.

"Di situ saya rasa sudah terang-benderang, dijelaskan di situ kok (oleh Zaim Saidi, tentang konsep pasar muamalah)," kata dia .

Sebelumnya, Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di Republik Indonesia, yakni Rupiah.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Dinilai melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

- transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

- perdagangan internasional

- pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

- kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved