Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.
Perbedaan penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.
Penggunaan materai 6000
1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2. Akta Notaris termasuk salinannya
3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
Baca: Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual
Baca: Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000
5.Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
6. Cek, bilyet, giro
7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Penggunaan materai 3000
1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
3. Cek, bilyet, giro
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.