TRIBUNNEWWIKI.COM - Polisi berhasil membongkar praktik jual beli surat rapid test palsu di Surabaya.
Surat keterangan rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif itu dijual seharga Rp100.000.
Selain itu, mereka yang membeli surat palsu ini tidak perlu menjalani tes Covid-19.
Praktik ini dijalankan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.
Surat ini ditawarkan kepada calon penumpang kapal laut antarpulau.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020), dikutip dari Kompas.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca: Update Syarat Perjalanan Luar Kota Selama Libur Nataru: Hasil Tes Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari
Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46). Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," katanya.
Dia memastikan surat tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Baca: Sri Sultan HB X Sebut Keluar Masuk DIY Harus Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen atau PCR
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dikutip dari Surya, sindikat pembuat surat rapid test palsu ini telah meloloskan ratusan orang ke luar pulau menggunakan kapal penumpang.
Terseretnya oknum pegawai Puskesmas berstatus honorer itu membuat polisi menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi pengadaan alat rapid tes yang sudah dialokasikan oleh pemerintah ke puskesmas-puskesmas.
AKBP Ganis menyebut, dugaan korupsi itu masih mungkin jika ada perbedaan selisih antara jumlah alat rapifd dan surat keterangan rapid yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
"Kalau dari pemerintah sudah dialokasikan alat rapid test-nya. Nah itu juga akan kami periksa apakah ada perbedaan jumlah surat yang keluar dengan alat yang digunakan. Semuanya masih ada kemungkinan dan ini sedang kami dalami," kata Ganis, Senin (21/12/2020).
Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
Berawal dari kecurigaan terhadap calo biro jasa tiket kapal
Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan nonreaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.