Direktorat Jenderal Pajak
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.
Namun kini penggunaan kedua materai tersebut akan digantikan oleh materai nominal Rp 10 ribu untuk semua transaksi.
(TribunnewsWiki.com/Restu/Niken, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya" dan "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"
KOMENTAR