Materai Rp 10.000 Resmi Dirilis, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Dapat Materai Palsu

Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.


zoom-inlihat foto
materai-rp-1000.jpg
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak)


Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.

Namun kini penggunaan kedua materai tersebut akan digantikan oleh materai nominal Rp 10 ribu untuk semua transaksi.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Niken, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya" dan "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved