Materai Rp 10.000 Resmi Dirilis, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Dapat Materai Palsu

Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.


zoom-inlihat foto
materai-rp-1000.jpg
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak)


- Blok ornamen khas Indonesia

Adapun ciri khusus meterai Rp 10.000:

- Dominasi warna merah muda pada meterai Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila

- Gambar bintang

- Logo Kementerian Keuangan

- Terdapat tulisan “ djp”

Melalui rilis resminya, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Mulai berlaku 1 Januari lalu

Materai baru Rp 10.000 resmi berlaku per 1 Januari 2021, untuk menggantikan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Pergantian bea materai baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Meski sudah resmi diberlakukan, namun materai Rp 10.000 belum mencapai tahap distribusi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama berharap semoga materai baru minggu depan sudah bisa diedarkan secara luas.

Ia juga mengatakan jika saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Nantinya, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Baca: ICW Kritik Komisi III DPR Soal Kewajiban Capim KPK Tanda Tangan Materai : Ini Bangun Deal Politik

Baca: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved