Materai Rp 10.000 Resmi Dirilis, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Dapat Materai Palsu

Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.


zoom-inlihat foto
materai-rp-1000.jpg
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) resmi merilis materai Rp 10000 sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014.

Materai Rp 10000 tersebut kini telah bisa didapatkan di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, seperti dimuat laman resmi DJP, Kamis (28/1/2021).

Baca: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Baca: Gantikan Nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000, Materai Rp 10.000 Resmi Berlaku 1 Januari

Bagaimana ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000?

Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim)
Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim) (Tribun Kaltim)

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak)
Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak) (Direktorat Jenderal Pajak)

Ciri-ciri materai tempel 10000

Ciri umum yaitu ciri fisik yang tertera dalam meterai Rp 10.000, meliputi:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila

- Angka “10000”

- Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai
Teks mikro modulasi “INDONESIA”





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved