TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) resmi merilis materai Rp 10000 sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014.
Materai Rp 10000 tersebut kini telah bisa didapatkan di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, seperti dimuat laman resmi DJP, Kamis (28/1/2021).
Baca: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai
Baca: Gantikan Nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000, Materai Rp 10.000 Resmi Berlaku 1 Januari
Bagaimana ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000?
Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ciri-ciri materai tempel 10000
Ciri umum yaitu ciri fisik yang tertera dalam meterai Rp 10.000, meliputi:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Angka “10000”
- Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai
Teks mikro modulasi “INDONESIA”