Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta


zoom-inlihat foto
materai1.jpg
Tribun Kaltim
Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif meterai dari saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.

Tak hanya itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai tinggal menunggu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

Dilansir oleh Kontan.co.id, dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta.

Sehingga, di bawah nilai itu, tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Kemudian pada Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai.

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan 4 Tambahan Bansos, Ada yang Cair Minggu Ini

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.
  2. Segala bentuk ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca: PLN Resmi Turunkan Tarif Listrik sebagai Bentuk Kebijakan Masa Pandemi bagi Pelanggan

Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, RUU Bea Meterai sebetulnya sudah diajukan pemerintah sejak 2018, namun hari ini, Kamis (3/9/2020) baru selesai dibahas dan disetujui parlemen.

“Penyesuaian tarifnya dari Rp 3.000, Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 single tarif, itu selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Jadi ini kita melakukan penyesuaian. Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi wabah ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Raker RUU Bea Meterai dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019)
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia juga menyebutkan, alasan pemerintah memberlakukan tarif meterai baru di tahun depan karena situasi sekarang yang masih terdampak pandemi.

Dengan bayangan, tahun depan sudah mulai pulih, sehingga tarif Rp 10.000 dinilai cukup relevan.

Baca: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos

Sri Mulyani menambahkan, selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal aturan bea meterai yang baru.

“Kami juga persiapan peraturan perundang-undangannya untuk peraturan pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. dan kita gunakan waktu ini,” ujarnya.

(Tribunnewswiki.com/AMI, Kontan.co.id)

Artikel ini telah di Kontan.co.id dengan judul Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai dan DPR setujui tarif meterai naik menjadi Rp 10.000 dan berlaku tahun depan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved