"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," jelas AKBP Manang.
Gilang Resmi Dikeluarkan dari Unair
Akibat tindakannya itu, Gilang secara resmi dikeluarkan oleh Unair beberapa waktu lalu.
Pihak kampus menilai Gilang telah mencoreng nama baik Unair serta melanggar kode etik.
Sebelum keputusan tersebut, kampus telah meminta penjelasan dari Gilang serta orang tuanya.
Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo menerangkan orang tua Gilang menyesali perbuatan sang anak.
Meski demikian, orang tua memilih untuk pasrah dengan keputusan dari pihak Unair.
"Pihak wali mahasiswa menyesali perbuatan putranya dan menerima apapun keputusan pihak kampus," ungkap Suko dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Terkait tindakan Gilang, pihak Unair membuka posko pengaduan untuk para korban.
Dibawa ke Surabaya untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Sebelum ditangkap di Kalimantan, polisi melakukan pengejaran terhadap Gilang ke sejumlah tempat.
Seperti mendatangi kos Gilang yang sudah tak ditemukan penghuninya, namun berhasil menyita sejumlah barang pribadi.
Selain itu, kepolisian juga mendatangi sebuah rumah di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepolisian mendatangi rumah tersebut karena sesuai dengan alamat yang ada di kartu identitas mahasiswa Gilang.
Baca: Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kalimantan Tengah, Pasrah Tak Ada Perlawanan
Baca: Unair Imbau Korban Gilang Bungkus untuk Segera Lapor, Hingga Kini Total 15 Orang Sudah Buat Aduan
Ditangkap dengan pendekatan persuasif, Gilang tidak menunjukkan perlawanan.
Kemudian untuk kebutuhan pemeriksaan, Gilang dibawa ke Surabaya, Jumat (7/8/2020) pagi.
Sebelum itu, Gilang menjalani rapid test Covid-19 di RSUD Kapuas dan dinyatakan nonreaktif.
Kini Gilang telah berada di Mapolrestabes Surabaya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," ucap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky, Jumat dilansir Kompas.com.
bangkan ke Surabaya pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolresta.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta