Nasib Gilang 'Bungkus' Fetish Kain Jarik, Terancam Tuntutan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Begini nasib apes yang saat ini menimpa Gilang 'Bungkus' yang jadi tersangka fetish kain jarik berdalih riset penelitian


zoom-inlihat foto
gilang-mahasiswa-unair-ditangkap-polisi.jpg
Kolase TribunCirebon.com
Pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik Gilang ditangkap polisi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gilang 'Bungkus' yang jadi tersangka fetish kain jarik harus menerima tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).

"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," kata I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Terdawa, kata Willy, tebukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha ini pertama kali di temui di sosial media Twitter.

Kasusnya diungkapkan salah satu korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Baca: Setelah Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Fetish Kaus Kaki, Viral di Media Sosial

Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial.
Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial. (tribunnewsmaker.com)

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

Gilang beralasan hal itu untuk riset.

Akibat perbutannya tersebut, Gilang harus menerima putusan Unair Surabaya untuk mengeluarkannya dari kampus.

Unair memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu.

G dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.

Kemudian datang lagi 3 laporan dari korban.

Baca: Tak Hanya Fetish Gilang Bungkus, Inilah 10 Macam Hubungan Seks Abnormal Menurut Ahli

Baca: Ditangkap di Kalimantan, Gilang ‘Fetish’ Mengaku Tak Melarikan Diri Tapi Pulang Kampung

Polisi akhirnya mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap G di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya telah diberitakan, Gilang 'bungkus,' mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) resmi jadi tersangka.

Gilang diduga melakukan pelecehan seksual dengan fetish kain jarik ke sejumlah korban.

Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku tengah menjalani riset terkait membungkus tubuh dengan menggunakan kain jarik.

Setelah ada laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pencarian.

Kini, Gilang berhasil diamankan dan segera dilanjutkan pada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

Ditangkap di Kalimantan karena Pulang Kampung

Setelah sempat melakukan pencarian, kepolisian berhasil mengetahui keberadaan dari Gilang.

Diberitakan TribunJatim.com, Gilang ditangkap di kampung halamannya yang berada Kalimantan Tengah.

Sebelum ditangkap, ada dugaan bahwa Gilang melarikan diri dari Surabaya.

Suasana penangkapan Gilang pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Suasana penangkapan Gilang pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore. (Istimewa via TribunJatim.com)

Namun hal tersebut disangkal oleh Kapolrestabes Kapuas Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti.

AKBP Manang menjelaskan, Gilang berada di Kalimantan karena pulang kampung di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, aktivitas perkuliahan yang dijalankan secara online menjadi alasan Gilang kembali ke rumah.

Diketahui Gilang telah berada di Kalimantan sejak akhir Maret 2020 lalu.

Penangkapan terjadi di rumah sang paman berlokasi Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).

"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," terang AKBP Manang, Jumat (7/8/2020).

Kini status Gilang dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish 'bungkus' kain jarik sudah sebagai tersangka.

Miliki Kelainan Hasrat Sejak Kecil

Dilansir oleh TribunJatim.com, ternyata Gilang mengalami kelainan hasrat soal bungkus membungkus.

Hal tersebut diakui sendiri oleh Gilang juga didukung dengan konfirmasi dari pihak keluarga.

Gilang mengungkapkan fakta itu setelah polisi berhasil mengamankannya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas.

Sedangkan pihak orang tua mengetahui kelainan Gilang sejak sang anak kuliah.

Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial.
Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial. (tribunnewsmaker.com)

Saat diinterogasi, Gilang mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.

AKBP Manang mengatakan, Gilang akan tertarik ketika ada seseorang menutup badan dengan selimut dari kepala hingga kaki.

Untuk memenuhi hasratnya itu, sejak kuliah Gilang mulai mencari korban dari teman-temannya.

Gilang mengarahkan teman-temannya untuk membungkus diri menggunakan kain.

"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan, orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah."

"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," jelas AKBP Manang.

Gilang Resmi Dikeluarkan dari Unair

Akibat tindakannya itu, Gilang secara resmi dikeluarkan oleh Unair beberapa waktu lalu.

Pihak kampus menilai Gilang telah mencoreng nama baik Unair serta melanggar kode etik.

Sebelum keputusan tersebut, kampus telah meminta penjelasan dari Gilang serta orang tuanya.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo menerangkan orang tua Gilang menyesali perbuatan sang anak.

Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi di Kapuas, Kalimantan Tengha pada Kamis (6/8/2020) sore.
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi di Kapuas, Kalimantan Tengha pada Kamis (6/8/2020) sore. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Meski demikian, orang tua memilih untuk pasrah dengan keputusan dari pihak Unair.

"Pihak wali mahasiswa menyesali perbuatan putranya dan menerima apapun keputusan pihak kampus," ungkap Suko dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Terkait tindakan Gilang, pihak Unair membuka posko pengaduan untuk para korban.

Dibawa ke Surabaya untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Sebelum ditangkap di Kalimantan, polisi melakukan pengejaran terhadap Gilang ke sejumlah tempat.

Seperti mendatangi kos Gilang yang sudah tak ditemukan penghuninya, namun berhasil menyita sejumlah barang pribadi.

Selain itu, kepolisian juga mendatangi sebuah rumah di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepolisian mendatangi rumah tersebut karena sesuai dengan alamat yang ada di kartu identitas mahasiswa Gilang.

Baca: Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kalimantan Tengah, Pasrah Tak Ada Perlawanan

Baca: Unair Imbau Korban Gilang Bungkus untuk Segera Lapor, Hingga Kini Total 15 Orang Sudah Buat Aduan

Ditangkap dengan pendekatan persuasif, Gilang tidak menunjukkan perlawanan.

Kemudian untuk kebutuhan pemeriksaan, Gilang dibawa ke Surabaya, Jumat (7/8/2020) pagi.

Sebelum itu, Gilang menjalani rapid test Covid-19 di RSUD Kapuas dan dinyatakan nonreaktif.

Kini Gilang telah berada di Mapolrestabes Surabaya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," ucap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky, Jumat dilansir Kompas.com.

bangkan ke Surabaya pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolresta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved