Setelah sempat melakukan pencarian, kepolisian berhasil mengetahui keberadaan dari Gilang.
Diberitakan TribunJatim.com, Gilang ditangkap di kampung halamannya yang berada Kalimantan Tengah.
Sebelum ditangkap, ada dugaan bahwa Gilang melarikan diri dari Surabaya.
Namun hal tersebut disangkal oleh Kapolrestabes Kapuas Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti.
AKBP Manang menjelaskan, Gilang berada di Kalimantan karena pulang kampung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, aktivitas perkuliahan yang dijalankan secara online menjadi alasan Gilang kembali ke rumah.
Diketahui Gilang telah berada di Kalimantan sejak akhir Maret 2020 lalu.
Penangkapan terjadi di rumah sang paman berlokasi Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," terang AKBP Manang, Jumat (7/8/2020).
Kini status Gilang dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish 'bungkus' kain jarik sudah sebagai tersangka.
Miliki Kelainan Hasrat Sejak Kecil
Dilansir oleh TribunJatim.com, ternyata Gilang mengalami kelainan hasrat soal bungkus membungkus.
Hal tersebut diakui sendiri oleh Gilang juga didukung dengan konfirmasi dari pihak keluarga.
Gilang mengungkapkan fakta itu setelah polisi berhasil mengamankannya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas.
Sedangkan pihak orang tua mengetahui kelainan Gilang sejak sang anak kuliah.
Saat diinterogasi, Gilang mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.
AKBP Manang mengatakan, Gilang akan tertarik ketika ada seseorang menutup badan dengan selimut dari kepala hingga kaki.
Untuk memenuhi hasratnya itu, sejak kuliah Gilang mulai mencari korban dari teman-temannya.
Gilang mengarahkan teman-temannya untuk membungkus diri menggunakan kain.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan, orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah."