Nasib Gilang 'Bungkus' Fetish Kain Jarik, Terancam Tuntutan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Begini nasib apes yang saat ini menimpa Gilang 'Bungkus' yang jadi tersangka fetish kain jarik berdalih riset penelitian


zoom-inlihat foto
gilang-mahasiswa-unair-ditangkap-polisi.jpg
Kolase TribunCirebon.com
Pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik Gilang ditangkap polisi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gilang 'Bungkus' yang jadi tersangka fetish kain jarik harus menerima tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).

"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," kata I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Terdawa, kata Willy, tebukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha ini pertama kali di temui di sosial media Twitter.

Kasusnya diungkapkan salah satu korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Baca: Setelah Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Fetish Kaus Kaki, Viral di Media Sosial

Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial.
Ilustrasi korban 'gilang bungkus jarik' yang beredar di media sosial. (tribunnewsmaker.com)

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

Gilang beralasan hal itu untuk riset.

Akibat perbutannya tersebut, Gilang harus menerima putusan Unair Surabaya untuk mengeluarkannya dari kampus.

Unair memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu.

G dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.

Kemudian datang lagi 3 laporan dari korban.

Baca: Tak Hanya Fetish Gilang Bungkus, Inilah 10 Macam Hubungan Seks Abnormal Menurut Ahli

Baca: Ditangkap di Kalimantan, Gilang ‘Fetish’ Mengaku Tak Melarikan Diri Tapi Pulang Kampung

Polisi akhirnya mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap G di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya telah diberitakan, Gilang 'bungkus,' mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) resmi jadi tersangka.

Gilang diduga melakukan pelecehan seksual dengan fetish kain jarik ke sejumlah korban.

Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku tengah menjalani riset terkait membungkus tubuh dengan menggunakan kain jarik.

Setelah ada laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pencarian.

Kini, Gilang berhasil diamankan dan segera dilanjutkan pada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

Ditangkap di Kalimantan karena Pulang Kampung





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved