TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden AS Donald Trump menerbitkan grasi di akhir masa jabatannya.
Dikabarkan para pemohon harus membayar sekutu Trump agar mau melobinya.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya disebut mencapai puluhan ribu dolar AS.
Kabar ini diberitakan oleh The New York Times pada Minggu (17/1/2021).
Dilansir Kompas.com, The New York Times mempublikasikan berita tersebut dengan mengutip dokumen dan wawancara dengan lebih dari tiga lusin pelobi, pemohon grasi, dan pengacara.
Permohonan grasi telah meningkat karena orang-orang ini menyadari jika perlawanan Trump terhadap hasil pemilu tidak membuahkan hasil dan hari-hari terakhirnya duduk di kursi kepresidenan AS telah tiba.
Mantan jaksa federal Brett Tolman termasuk salah satu orang yang mengumpulkan puluhan ribu dollar AS dari pemohon grasi dari presiden.
Di antara pemohon grasi tersebut, ada putra mantan senator dari Arkansas, pendiri marketplace daring khusus obat Silk Road, dan seorang wanita dari Manhattan yang mengaku bersalah atas penipuan.
Pemerintahan Trump mengatakan bahwa Tolman telah membantu individu yang "kurang terhubung" untuk mendapatkan grasi.
Baca: Pendemo Wanita Gasak Laptop Nancy Pelosi saat Gedung Capitol Rusuh, akan Dijual ke Mata-mata Rusia
Baca: Trump Tinggalkan Gedung Putih Setelah Beri Grasi buat 100 Napi Kerah Putih, Rapper, dan Dokter Mata
Kendati demikian, tidak ada catatan publik yang menunjukkan bahwa Tolman dibayar untuk itu.
Pada Jumat (15/1/2021), Tolman menulis di Twitter bahwa dia telah mewakili banyak orang untuk mendapatkan grasi sebagaimana dilansir dari The Hill.
Selain itu, John Dowd, mantan pengacara pribadi Trump, dikabarkan juga telah menerima puluhan ribu dollar AS dari klien.
Seorang mantan penasihat kampanye Trump Karen Giorno, disebut telah diberi 50.000 dollar AS (Rp 704 juta) untuk mencoba mendapatkan grasi bagi John Kiriakou.
Kiriakou adalah mantan perwira CIA yang dihukum karena mengungkapkan nama seorang perwira CIA yang terlibat dalam waterboarding (interogasi dengan siksaan) kepada seorang tahanan AS.
Salinan perjanjian yang diperoleh The New York Times menunjukkan bahwa dia akan menerima bonus 50.000 dollar AS (Rp 704 juta) lagi jika Trump mengampuni Kiriakou.
Baca: Termasuk Soal Orang Muslim, Presiden Baru AS Joe Biden Siap Ubah Kebijakan Aneh di Era Donald Trump
Baca: Donald Trump Bakal Tetap Jadi Figur Kuat di Republik, Diisukan Bakal Balas Dendam ke 10 Orang Ini
Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai temuan-temuan tersebut.
Seorang mantan pengacara grasi, Margaret Love, mengatakan kepada The New York Times bahwa sistem pemberian grasi pada pemerintahan Trump berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya.
Dia menambahkan, sistem itu menguntungkan para pemohon grasi yang mampu membayar Trump atau sekutunya.
Sebenarnya, dalam sistem hukum di AS, pemohon grasi tidak melakukan tindakan ilegal jika membayar pelobi untuk meminta presiden memberikan grasi.
Yang jadi masalah adalah jika ada tawaran uang kepada presiden untuk memberikan grasi, maka itu akan melanggar undang-undang penyuapan.