TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua orang artis ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama dengan satu pria dan satu wanita.
Dua artis tersebut berinisial ST dan MA.
Sementara untuk pria dan wanita yang ditangkap tersebut berinisial AR dan CS.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020.
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," ujar Paksi.
Baca: Seorang Ibu Syok Berat Tahu Putrinya yang Masih SMP Terlibat Prostitusi: Izinnya Buat Konten Youtube
Baca: Ditawari Jadi Agen Properti di Kota, Dua Gadis Desa Ini Justru Terjerumus ke Jurang Prostitusi
Sementara ini hanya ada empat orang yang diamankan.
Keempat orang ini ditangkap atas dugaan terlibat kasus prostitusi online.
Mereka ditangkap pada Rabu (26/11/2020) saat berada di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," Paksi.
Penangkapan atas dugaan prostitusi tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman kasus.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," ujar Paksi.
TERPISAH, 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap
Publik Kabupaten Pidie, Aceh, digegerkan dengan pesta seks enam anak di sebuah rumah kosong pada awal Oktober 2020 lalu.
Kini, polisi berhasil mengungkap kasus itu.
Kompas.com memberitakan dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.
Polisi sudah menangkap seorang wanita berinisial RR yang berperan sebagai muncikari.
Sementara itu, dua pria pengguna kasa bernisial I dan D juga diamankan.
Dalam jumpa pers, polisi mengumumkan praktik prostitusi yang melibatkan anak ini sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2020.
Baca: Petugas Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi di Tangerang, PSK Mengaku Bisa Layani 8 Tamu per Hari
Baca: Wanita Palembang Buka Praktik Prostitusi di Kamar Rumahnya, Jajakan Gadis di Bawah Umur
Pengguna jasa akan bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.