BLT Karyawan Swasta Termin Kedua Mulai Disalurkan, yang Belum Menerima Bisa Adukan Keluhan

Masih ada sejumlah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapat BLT subsidi gaji.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua tahap ketiga telah disalurkan sejak hari Senin (16/11/2020).

Namun, masih ada sejumlah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini terlihat pada akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKinfo, yang mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu peserta penerima bantuan subsidi gaji.

Salah satunya akun @tataardia_. "@HaloBCA @BPJSTKinfo Kapan cair ini BLT termin 2, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.

Sementara itu, akun @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak

Baca: Menaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Ditransfer Paling Lambat Hari Minggu

Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Sementara itu, akun @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)

Adapun penerima BLT subsidi gaji yang masuk tahap ketiga sebanyak 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Meski pemerintah mengeklaim telah menyalurkan bantuan subsidi gaji, ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," kata Ida.

"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," sambungnya.

Baca: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca: BLT Karyawan Gelombang II Mulai Dicairkan, Sudah Ada 2,1 Juta Data Penerima yang Diproses

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

- Duplikasi rekening

- Rekening sudah tutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan

- Rekening tidak sesuai NIK

- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.

“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Cek Rekening

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker Ibu Ida Fauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker Senin (16/11).

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Sementara sisanya masih dalam proses penyaluran dan para pekerja dihimbau agar bersabar.

Syarat menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja/Buruh penerima upah.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

8. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

9. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca: BLT Subsidi Gaji Batch Kedua Segera Ditransfer ke Rekening 2,7 Juta Penerima

Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TRIBUNJAKARTA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua? Bisa Melaporkan ke Sini.





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved