Sidang Perdana Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dinyatakan Bersalah

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jalani sidang pertama terkait konser dangdut yang digelarnya pada September lalu.


zoom-inlihat foto
konser-dangdut-waket-dprd-tegal.jpg
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, hadir dalam sidang perdanya terkait dengan konser dangdut yang digelarnya pada September lalu.

Persidangan pertama tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.

Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES.

Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.

Baca: Viral Video Calon Bupati Joget dengan Wanita Diiringi Lagu, Ngaku Pengamen bukan Penyanyi Dangdut

Baca: Video Viral Polisi Dangdutan Mulai Diperiksa dan Masih Didalami, Belum Ada Sanksi yang Diterapkan

Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan.

Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer.

Tidak ada usaha penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke dalam lapangan.

Bahkan, konser dangdut tersebut pun dihadiri ribuan massa yang tak menegakkan protokol kesehatan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.

JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung.

Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian.

"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa kuasa hukum. Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU.

Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.

Baca: Buntut Panjang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Pemkot Tutup Wisata dan Beberapa Akses Jalan

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Meski Tak Ditahan, Dapat Dukungan Hukum dari Partai

Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved