TRIBUNNEWSWIKI.COM – Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) telah ditetapkan menjadi tersangkas kasus konser dangdut oleh kepolisian.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah situasi pandemi dan mengabaikan peringatan yang diberikan pihak polisi.
Diketahui konser dangdut itu diadakan oleh WES sebagai perayaan pesta hajatan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca: Beberapa Situs Kementerian Kesehatan Diretas, Bertuliskan Website Ini Disita oleh Rakyat
Baca: Saling Serang di Debat Perdana Calon Presiden AS, Joe Biden ke Donald Trump: Kamu Bisa Diam Ga sih?
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
Akan tetapi tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahum kita tidak melakukan penahanan,” kata Rita.
Rita mengatakan, rencananya hari ini Rabu (30/9/2020) mendatang pihaknya akan memanggil tersangka.
"Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres
Baca: Buntut Panjang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Pemkot Tutup Wisata dan Beberapa Akses Jalan
Baca: Gelar Konser Dangdut Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Berstatus Tersangka
Sementara itu, Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Wihaji mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Wasmad Edi Susilo.
Pendampingan hukum sendiri apabila tersangka memintanya kepada DPD Golkar Jawa Tengah.
“Selaku pimpinan Partai Golkar Jateng menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan proses hukum dilaksanakan, kita hormati," kata Wihaji, Selasa (29/9/2020) malam.
Wihaji menambahkan, pihaknya telah sudah memberikan teguran keras kepada Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.
"Sementara hanya surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja tidak sampai pada tahap pemecatan," tambah Wihaji.
Baca: Musisi Anang Hermansyah hingga Iwan Fals Tolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada
Baca: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Dipicu tak Bubarkan Konser Dangdut yang Tetap Digelar
Dia berharap semua kader partai tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Wasmad.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu
Akibat dari kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno akhirnya dinonaktifkan dari jabatan, setelah membiarkan terselenggaranya konser dangdut di depan Kantor DPRD Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Irjen Argo Yuwono pada Sabtu (26/9/2020).
Argo menambahkan, pencopotan jabatan Joeharno juga disebabkan tak membubarkan konser di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
Lebih lanjut, Polri kini juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta"