TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konser dangdut yang dilaksanakan sebagai bentuk hiburan dari hajatan milik Wakil DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal lakukan sejumlah langkah tegas terkait penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi adanya risiko kerumunan massa lagi.
Kebijakan yang diambil di antaranya mulai dari menata kembali keberadaan pedagang kaki lima (PKL), menutup obyek wisata, dan menutup sebagian akses jalan dan memadamkan sejumlah lampu penerangan jalan umum.
Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengemukakan, upaya itu untuk membatasi atau memperketat ruang gerak masyarakat untuk menghindari kerumunan mengingat tren kenaikan kasus Covid-19 masih terjadi di Kota Tegal.
"Masyarakat harus paham. Kami semua berusaha menyadarkan semua saja, agar sama-sama menjaga Kota Tegal dari terjangan wabah. Karena sekarang (kasus) memang sedikit naik," kata Jumadi, kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Minggu (27/9/2020).
Obyek wisata, kata Jumadi akan ditutup sementara mulai 1 Oktober mendatang.
"Obyek wisata mulai 1 Oktober kita close dulu. Tujuannya sama, untuk mengingatkan kembali pandemi belum berakhir," kata dia.
Baca: Gelar Konser Dangdut Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Berstatus Tersangka
Baca: Seorang Tukang Becak di Kota Tegal Nekat Bawa Penumpang Padahal Terkonfirmasi Positif Covid-19
Menurut Jumadi, upaya untuk menekan kerumunan memang sedang dijalankan.
Salah satu dengan menata PKL di sejumlah titik keramaian.
"Bukan dibubarkan. Namun ditertibkan dan ditata, karena jika tidak ditata akan terjadi kerumunan baru. Untuk itu kita berusaha mengetatkan kembali dengan semua ditata," imbuh Jumadi.
Penutupan tempat usaha
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, sebagian tempat usaha seperti kafe juga akan ditutup sementara sampai situasi dirasa sudah aman.
Ia pun menambahkan, penutupan tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa.
Belajar dari konser dangdut yang diadakan di depan Kantor DPRD Kota Tegal, Dedy pun membuat sejumlah peraturan.
Yakni di ruang ramai, lampu kota akan dimatikan dan tempat wisata di tutup.
"Arahan dari Pak Gubernur, Kota Tegal harus benar-benar safety. Di ruang publik yang ramai, lampu akan kita matikan, seperti alun-alun. Kemudian untuk obyek wisata juga akan kita tutup. Sebagian cafe ditutup sampai nanti aman," kata Dedy kepada wartawan.
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) DPUPR Kota Tegal, Sudjatmiko mengatakan, pemadaman PJU di sejumlah kawasan ramai orang sudah dipadamkan saat malam hari sejak Sabtu (26/9/2020).
Salah satunya di kawasan Lapangan Kecamatan Tegal Selatan yang baru saja untuk gelaran konser dangdut Rabu (23/9/2020) lalu.
"Di pusat-pusat keramaian sementara kita padamkan. Komplek alun-alun, Lapangan Tegal Selatan dan Tegal Timur, dan masih bertahap ke lain menyesuaikan situasi. Karena kecenderungan penderita Covid-19 meningkat," terangnya.