Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan Golongan I hingga IV

Gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019


zoom-inlihat foto
kementerian-keuangan-indonesia.jpg
Tribunnewswiki.com
Lambang Kementerian Keuangan Indonesia. Tunjangan yang didapat PNS pada Kementerian Keuangan relatif lebih tinggi daripada PNS pada kementerian lainnya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah satu di antara instansi pemerintah yang diminati banyak pelamar.

Tunjangan pada kementerian tersebut dapat dikatakan relatif lebih tinggi daripada kementerian lain.

Oleh karena itu, wajar apabila banyak orang yang berminat mendaftar pada Kementerian Keuangan saat ada rekrutmen CPNS.

Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS pada kementerian tersebut? 

Gaji PNS Kemenkeu 

PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS, termasuk PNS yang ada pada Kemenkeu.

Baca: Ini Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV Beserta Tunjangannya, Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan

Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribunnews.com)

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Jenderal, Tukin Paling Tinggi

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 
 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Pada Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved