TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah satu di antara instansi pemerintah yang diminati banyak pelamar.
Tunjangan pada kementerian tersebut dapat dikatakan relatif lebih tinggi daripada kementerian lain.
Oleh karena itu, wajar apabila banyak orang yang berminat mendaftar pada Kementerian Keuangan saat ada rekrutmen CPNS.
Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS pada kementerian tersebut?
Gaji PNS Kemenkeu
PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS, termasuk PNS yang ada pada Kemenkeu.
Baca: Ini Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV Beserta Tunjangannya, Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan
Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Jenderal, Tukin Paling Tinggi
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS Kemenkeu
Besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?