TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi adalah salah satu pekerjaan yang diimpikan banyak pemuda Indonesia.
Setiap tahun ada puluhan ribu orang yang mengikuti seleksi calon siswa dan taruna polisi.
Jika berhasil menjadi polisi, mereka akan terjamin pendapatannya.
Alasan lainnya adalah adanya kenaikan pangkat yang rutin.
Meski demikian, polisi terikat dengan kewajiban dinas dan harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Baca: Daftar Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Lalu berapa gaji seorang jenderal polisi?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Baca: Daftar PNS dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia, Dapat Tukin Lebih dari Rp117 Juta per Bulan
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Tunjangan polisi
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.