TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang kini terseret kasus Djoko Tjandra.
Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki sering kali berpergian ke luar negeri.
Gaya hidup mewahnya terlihat dari operasi hidung yang dia lakukan di New York Center for Plastic Surgery, yaitu klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).
Pinangki diduga menerima suap untuk membantu Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih bank Bali.
Menurut pemeriksaan, mobil BMW tipe SUC X5 miliknya juga turut disita.
Baca: Sosok Koordinator MAKI Boyamin Saiman hingga Temuan Jaksa Pinangki Minta Rp 1,4 T ke Djoko Tjandra
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal pencucian uang.
Sebagai seorang PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya berapa nominal gaji dan tunjangan (take home pay) dari Jaksa Pinangki ini?
Sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk jaksa Pinangki yang notabene pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Baca: Riwayat Kasus Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Karena Diduga Bantu Djoko Tjandra, Terima Suap Rp 7 M
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki, masuk dalam kelas jabatan 8.
Sehingga sesaran tukin yang siterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.