Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan Golongan I hingga IV

Gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019


zoom-inlihat foto
kementerian-keuangan-indonesia.jpg
Tribunnewswiki.com
Lambang Kementerian Keuangan Indonesia. Tunjangan yang didapat PNS pada Kementerian Keuangan relatif lebih tinggi daripada PNS pada kementerian lainnya.


Tukin paling rendah diterima PNS dengan kelas jabatan 1 yakni Rp 2.575.000.

Lalu, tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan. 

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8.

Kemudian, CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4. 

Gaji dan tunjangan lulusan STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.

Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.

Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.

Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.

Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?

Baca: Nasib Lulusan PKN STAN Jika Kemenkeu Tidak Buka Lowongan hingga 2024, Ditempatkan di Mana?

Politeknik Keuangan Negara STAN
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa.

Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Baca: Kemenkeu Tak Buka Lowongan PNS hingga 2024, Penerimaan PKN STAN Dihentikan dari 2020 hingga 2024

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved