Perkembangan Kasus Anggota Moge Aniaya 2 TNI, Sempat Dilerai Polisi Tapi Tak Dihiraukan

Tak hiraukan polisi yang melerai, anggota klub moge tetap nekat mengeroyok 2 anggota TNI di Kota Bukittinggi.


zoom-inlihat foto
dua-pengendara-moge-yang-keroyok-anggota-tni-di-bukittinggi-ditahan-polisi.jpg
Istimewa
Dua di antara pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi.


Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @reporter.minang, yang menyebutkan adanya pengeroyokan oleh sejumlah anggota klub MOGE.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Korban pengeroyokan tersebut ternyata adalah anggota TNI yang mendapat pemukulan hingga jatuh tersungkur.

Dalam video yang beredar, nampak seorang pelaku menendang kepala korban.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota MOGE itu terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat (30/10/2020).

Baca: Anggota TNI Dianiaya Rombongan Klub Moge, Dedi Mulyadi: Main Aja Nyusahin Orang Lain

Baca: TNI Jadi Korban Penganiayaan Anggota Klub Moge, DPR Andre Rosiade: Jangan Beri Penangguhan

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membenarkan bahwa dua korban dugaan pengeroyokan itu merupakan anggota TNI.

"Betul, korban adalah anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0304/Agam," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Mereka adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.

Sementara Serda MY mengalami memar di kepala belakang.

Seusai kejadian itu, kedua anggota TNI AD ini dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pengobatan.

Baca: Anggota Klub Moge Aniaya Dua Anggota TNI di Sumatera Barat Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku anggota klub motor gede yang diduga melakukan pemukulan itu diketahui berinisial MS (49) dan B (18).

Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan penahanan.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," katanya.

Kedua pelaku yang melakukan pemukulan itu, diketahui merupakan warga Bandung.

Mereka bersama dengan rombongan awalnya berangkat dari Jawa Barat untuk melakukan touring di Sumatera Barat. (Tribunnewswiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved