
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020).
Aksi demonstrasi itu dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Kepresidenan.
Para demonstran berasal dari 32 konfederasi dan federasi serikat pekerja.
Selain meminta UU Cipta Kerja dibatalkan, mereka juga menuntut pemerintah agar tetap menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (1/11/2020).
Tidak hanya itu, ada juga aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 provinsi.
Baca: Copet Nyamar Jadi Mahasiswa saat Demo Tolak Omnibus Law, Ngaku Dapat Almamater

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," ujar kata Said.
Buruh juga akan mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil UU sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan dilakukan bila
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020. Aksi tersebut akan dilakukan di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
-
Eddy Hiariej, Sempat Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham
-
Kaleidoskop 2020: Panasnya Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Masyarakat
-
UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
-
Mahasiswa Kembali Berdemo di Istana Merdeka Hari Ini, Menuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan