TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020).
Aksi demonstrasi itu dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Kepresidenan.
Para demonstran berasal dari 32 konfederasi dan federasi serikat pekerja.
Selain meminta UU Cipta Kerja dibatalkan, mereka juga menuntut pemerintah agar tetap menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (1/11/2020).
Tidak hanya itu, ada juga aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 provinsi.
Baca: Copet Nyamar Jadi Mahasiswa saat Demo Tolak Omnibus Law, Ngaku Dapat Almamater
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," ujar kata Said.
Buruh juga akan mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil UU sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan dilakukan bila
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020. Aksi tersebut akan dilakukan di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.
Pada 10 November 2020 akan ada aksi yang digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut upah minimum 2021 tetap naik.
Baca: Tak Ingin Ada Pelajar yang Ikut Demo, Polda Metro Jaya Panggil Kepala Sekolah Se-Jabodetabek
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Said.
Pakar: UU Cipta Kerja sudah tidak sah lagi
Adanya perubahan pasal di dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan pemerintah kepada sejumlah ormas Islam, dibandingkan dengan naskah yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak sepatutnya terjadi.
Diketahui, terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.
Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.
Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak sah.
Pasalnya UU tersebut mengalami perubahan saat berada di Kementerian Sekretariat Negara, padahal sebelumnya telah disahkan di sidang paripurna DPR.
Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan
"Iya (UU Cipta Kerja) tidak sah, tapi agar berkekuatan hukum pernyataan itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Feri kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2020).
Feri menjelaskan Kemensesneg tak bisa mengubah UU yang telah disahkan sebelumnya.