Tahapan pembentukan UU telah diatur dalam sejuMlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta tata tertib DPR.
Tindakan perubahan tersebut menambah poin kritik terhadap pembuatan UU Cipta Kerja.
Feri mengatakan pelanggaran yang terbuka tersebut menunjukkan kecacatan dalam beleid itu.
"Secara administratif ini menunjukan proses yg berantakan yang semestinya membuat malu para pembentukan UU," kata Feri.
Sementara itu, menurut ahli perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, segala bentuk perubahan terkait materi, baik itu penambahan maupun pengurangan pasal, seharusnya diselesaikan sebelum tahap persetujuan yang diambil di DPR.
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan
Ketika persetujuan telah diambil, penambahan atau pengurangan pasal tidak boleh terjadi.
“Menurut aturan, tidak boleh lagi seharusnya menghapus pasat atau substansi itu ketika sudah tidak lagi masuk di dalam tahap pembahasan UU. Ini kan sudah selesai pembahasan tingkat kedua, harusnya tidak ada lagi perubahan substansi,” kata Bayu seperti dilansir oleh Kompas.com.
Menurut dia, masih adanya perubahan pasal pada naskah yang telah diserahkan ke Presiden menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan, ketergesa-gesaan serta ketidakhati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia menambahkan ketika diketahui terjadi kesalahan dalam pengundangan, maka proses koreksi dilakukan melalui legislative review.
Mekanisme itu dapat diambil guna menghindari terjadinya persoalan formil dalam perubahan suatu RUU yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.
(Tribunnewswiki/Amy/Tyo/Kontan/Abdul Basith Bardan)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Buruh akan gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok" dan "UU Cipta Kerja dinilai sudah tidak sah lagi, ini penyebabnya"