Gadis 19 Tahun Diperkosa Paman hingga Hamil 4 Bulan, Keluarga Curiga Selalu Pakai Baju Longgar

Gadis 19 tahun asal Kecamatan Wringin, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, hamil 4 bulan diduga jadi korban pemerkosaan sang paman


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
(Gambar Ilustrasi)


SB dicabuli pamannya di sebuah rumah kontrakan.

Rumah kontrakan tersebut berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Atas apa yang sudah dialaminya, korban tak berani mengadu.

Hal tersebut dikarenakan korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca: Gabung Pesta Miras, Siswi SMA di Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Digilir Delapan Pemuda Mabuk

Baca: Balita 3 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh Hanya Karena Adanya Persaingan Keluarga

Ketahuan setelah hamil 3 bulan

Berdasarkan pada penuturan AKP Gana Yudha, selaku Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, mengatakan, pelaku yang tega cabuli ponakannya sendiri tersebut adalah Suherman, Senin (7/9/2020).

Suherman ini adalah kakak dari ayah SB.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," jelas Gana.

Korban mulai menceritakan kelakuan bejat pamannya tersebut pada orangtuanya.

Hal tersebut terbongkar saat korban sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," ungkap AKBP Gana.

ILUSTRASI Pemerkosaan
ILUSTRASI Pemerkosaan (newindianexpress.com)

Terima Ancaman

Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk datang ke kontrakan.

Hal tersebut dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Mdenurut keterangan, korban juga sering menolak, namun pelaku memaksa.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," ujar Gana.

Diketahui, paman bejat tersebut, kata korba, sudah mencabulinya sejak tahun 2012 lalu.

Baca: Tergiur Istri Teman Saat Sedang Mandi, Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan di Jambi

Baca: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Teror Korban dengan Mengirimi Gambar Asusila via DM Instagram

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," kata Gana.

Tersangka Suherman, menurut penuturan Gana, sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Gana juga menambahkan, paman bejat ini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved