"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," terang Gana.
Atas aksi yang dibuatnya itu, Suherman dijerat pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan, Pria Ini Ditetapkan sebagai Tersangka"
KOMENTAR