Jika Nekat Ikut Politik Praktis di Pilkada, Anggota Polri Terancam Dicopot dari Jabatannya

Idham menegaskan akan mencopot anggotanya yang terbukti berpolitik praktis.


zoom-inlihat foto
idham-azis-sambangi-kpk.jpg
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan meski angka kasus positif covid-19 melonjak.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mengingatkan kepada personelnya untuk tak mengikuti politik Praktis selama Pilkada 2020.

Dia mengatakan, aka nada sanksi bagi para pelanggarnya.

Idham menegaskan akan mencopot anggotanya yang terbukti berpolitik praktis.

“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui Program, baik disiplin ataupun kode etik,” ucap Idham melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Baca: Soal Pilkada 2020, Gus Mus: Tampaknya Pemerintah Yakin dengan Kemampuannya Menanggulangi Pandemi

Baca: Setelah NU dan Muhammadiyah, Kini DPD RI Meminta Pilkada 2020 Ditunda: Utamakan Keselamatan Rakyat

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) (Kompas.com)

Idham mengungkapkan, tugas Polri hanya mengamankan jalannya pelaksanaan pilkada.

Anggota kepolisian tidak boleh melakukan upaya mendukung salah satu pasangan calon tertentu, maupun tindakan lainnya yang dapat mengganggu netralitas Polri.

Selain itu, Polri juga akan bertindak tegas kepada anggotanya yang melanggar dalam hal protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan akibat kasus konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Joeharno sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca: PP Muhammadiyah Gugat Pemerintah jika Pilkada 2020 Tetap Berlangsung dan Munculkan Klaster Covid-19

Baca: Kapolri Idham Azis Beri Ancaman ke Jajaran yang Berani Korupsi: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo.

Polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan terlapor dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menyelenggarakan acara.

Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan konser dangdut yang diadakan di depan Kantor DPRD Kota Tegal lalu disebut tak berani dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, sang penggelar acara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap nekat melakukan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Dipicu tak Bubarkan Konser Dangdut yang Tetap Digelar

Baca: Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Konser dangdut yang digelar di depan Kantor DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam, dibuat untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya itu.

Akibatnya, banyak masyarakat datang untuk melihat konser dangdut dan abai akan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved