Menang Pengadilan dan Buat Bos Bandara Changi Mundur, Parti Liyani Kini Gugat 2 Jaksa Singapura

Setelah menang pengadilan dan membuat Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong mundur, kini Parti Liyani perkarakan 2 jaksa yang tuntut dirinya.


zoom-inlihat foto
parti-liyani-vs-liew-mun-leong.jpg
Via BBC News
Parti Liyani dan Liew Mun Leong.


Dia juga sempat mengatakan kepada Karl kenapa dirinya dipecat sebagai ART Liew Mun Leong.

“Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan," ucap Parti.

Parti sempat dilaporkan oleh Liew Mun Leong, dengan tuduhan pencurian.

Namun, Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew Mun Leong ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya dan berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian,” begitu isi keputusan Hakim Chan saat dibacakan di sidang.

Baca: China Berambisi Perluas Jangkauan Militer, Pesawat Pembom H-6 Sanggup Serang Singapura dan Jakarta

Baca: Pakar Sebut Ada Mutasi Virus Corona Terdeteksi di Malaysia dan Singapura, Lebih Menular

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Ternyata tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew sebagai barang bukti untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Karl Liew Mun Leong dan TKI, Parti Liyani
Karl Liew Mun Leong dan TKI, Parti Liyani (sonora.id)

Parti yang sudah berada di Indonesia selama lima pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Akibat kasus ini, kemarahan publik Singapura dan tekanan media tertumpahkan hingga akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah. Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved