Menang Pengadilan dan Buat Bos Bandara Changi Mundur, Parti Liyani Kini Gugat 2 Jaksa Singapura

Setelah menang pengadilan dan membuat Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong mundur, kini Parti Liyani perkarakan 2 jaksa yang tuntut dirinya.


zoom-inlihat foto
parti-liyani-vs-liew-mun-leong.jpg
Via BBC News
Parti Liyani dan Liew Mun Leong.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus antara seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani melawan eks bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong sempat menghebohkan publik Singapura pada 2019 lalu.

Setelah serangkaian persidangan, akhirnya Parti Liyani diputus menang atas tuduhan pencurian yang dilayangkan oleh Liew Mung Leong kepadanya.

Parti yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur ini dituduh mencuri berbagai barang mewah bernilai total Rp 389 juta.

Sebelum kasus tersebut muncul, hubungan Parti Liyani dan Liew Mung Leong adalah antara asisten rumah tangga (ART) dan majikan.

Parti bekerja untuk Liew Mung Leong sejak 2007 hingga 2016.

Atas kasus ini, Liew Mung Leong pun mendapat desakan dari publik Singapura dan akhirnya mundur dari jabatannya sebagai kepala Bandara Changi Singapura.

Meski sudah diputus menang, drama meja hijau antara Parti Liyani dan Liew Mun Leong ternyata belum akan berakhir.

Menurut pemberitaan The Straits Times pada Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).

Kedua jaksa tersebut masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Parti sendiri sempat divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew dan dua jaksa tersebut yang memberikan tuntutan.

Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Baca: Sosok Parti Liyani, TKI Nganjuk Buat Bos Bandara Mundur, Bikin Gempar Publik Singapura

Keputusan Pengadilan Negara kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskan Parti Liyani dari empat dakwaan pencurian.

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa tersebut diistirahatkan sementara waktu.

Andai permohonan Parti dikabulkan, maka Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh peran kedua jaksa.

Parti Liyani.
Parti Liyani. (Surya / Istimewa)

Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.

Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.

Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.

Meski begitu, kasus disipliner ini akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.

Menteri Kehakiman, K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura sudah berencana membahas kasus yang menggemparkan negeri Merlion tersebut.

Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus ini.

Parti Liyani saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved