Menang Pengadilan dan Buat Bos Bandara Changi Mundur, Parti Liyani Kini Gugat 2 Jaksa Singapura

Setelah menang pengadilan dan membuat Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong mundur, kini Parti Liyani perkarakan 2 jaksa yang tuntut dirinya.


zoom-inlihat foto
parti-liyani-vs-liew-mun-leong.jpg
Via BBC News
Parti Liyani dan Liew Mun Leong.


Pengacara Anil Balchandani memutuskan untuk mendampingi kasus dan sidang Parti Liyani secara probono alias tanpa biaya atau gratis.

Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan selama proses peradilan Parti Liyani ditaksir mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).

Kini Parti Liyani berharap dapat pulang ke Indonesia dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.

Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka saat ini atau di masa depan.

Kasus Parti Liyani vs Liew Mun Leong

Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, dikabarkan menang dalam proses pengadilan terhadap bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.

Pada Maret 2019 lalu, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian sekaligus, salah satunya menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Baca: Penyebab Angka Kematian akibat Corona di Singapura Rendah, hanya Ada 27 Kematian dari 57 Ribu Kasus

Barang lain yang dituduhkan telah dicuri yakni jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, Parti akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian tersebut.

Kronologi

Parti Liyani bekerja untuk keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.

Dirinya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) sejak dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu disebutkan sebenarnya memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Dalam fakta persidangan, ternyata pengadilan mendapati Parti kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal hanya berbeda jarak kediaman dengan ayahnya.

Padahal, memperkerjakan ART bukan di tempat yang seharusnya di mana ia bekerja adalah tindakan ilegal di Singapura.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan tindakan ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.

Dia dilarang bekerja untuk majikan lain, termasuk untuk bekerja dengan anaknya Liew.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew Mun Leong ke kementerian.

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. (ST File)

Parti akhirnya melaporkan majikannya itu pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved