Menang Pengadilan dan Buat Bos Bandara Changi Mundur, Parti Liyani Kini Gugat 2 Jaksa Singapura

Setelah menang pengadilan dan membuat Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong mundur, kini Parti Liyani perkarakan 2 jaksa yang tuntut dirinya.


zoom-inlihat foto
parti-liyani-vs-liew-mun-leong.jpg
Via BBC News
Parti Liyani dan Liew Mun Leong.


Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato pada Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Baca: Selundupkan Narkoba ke Malaysia Menggunakan Drone, Pria asal Singapura jadi Buron

Baca: Kapasitas Dibatasi, Jemaah Salat Jumat di Singapura Wajib Lakukan Pemesanan Online Sebelum Ke Masjid

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), Stephanus menyampaikan harapannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

 Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved