Bos Bandara Changi Singapura 'Dipaksa' Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Kasus Parti Liyani sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dirinya dituduh mencuri sejumlah barang mewah bernilai total Rp 389 juta.


zoom-inlihat foto
liew-liyani.jpg
ST File
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, dikabarkan menang dalam proses pengadilan terhadap bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.

Pada Maret 2019 lalu, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian sekaligus, salah satunya menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Barang lain yang dituduhkan telah dicuri yakni jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, Parti akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian tersebut.

Kronologi tuduhan pencurian

Parti Liyani bekerja untuk keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.

Dirinya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) sejak dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu disebutkan sebenarnya memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Dalam fakta persidangan, ternyata pengadilan mendapati Parti kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal hanya berbeda jarak kediaman dengan ayahnya.

Baca: Kabar Duka, Seorang TKI Asal Aceh Tewas di Malaysia setelah Berkelahi dengan TKI Asal Madura

Baca: Viral Video Anggota DPRD Marahi Petugas Kesehatan Terkait Corona: Kita DPR, Bukan TKW!

Padahal, memperkerjakan ART bukan di tempat yang seharusunya dimana ia bekerja adalah tindakan ilegal di Singapura.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan tindakan ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.

Dia dilarang bekerja untuk majikan lain, termasuk untuk bekerja dengan anaknya Liew.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew Mun Leong ke kementerian.

Parti (kanan) bekerja untuk Liew Mun Leong (kiri) untuk beberapa tahun akhirnya dibebaskan oleh hakim tinggi pengadilan Singapura atas tuduhan pencurian sejumlah barang milik sang bos.
Parti (kanan) bekerja untuk Liew Mun Leong (kiri) untuk beberapa tahun akhirnya dibebaskan oleh hakim tinggi pengadilan Singapura atas tuduhan pencurian sejumlah barang milik sang bos. (BBC News)

Parti akhirnya melaporkan majikannya itu pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.

Dia juga sempat mengatakan kepada Karl kenapa dirinya dipecat sebagai ART Liew Mun Leong.

“Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan," ucap Parti.

Parti sempat dilaporkan oleh Liew Mun Leong, dengan tuduhan pencurian.

Namun, Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew Mun Leong ketika melaporkan Parti.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved