TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun ada beberapa aturan baru yang diberlakukan saat PSBB ini.
Jika sebelumnya warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki zurat izin keluar masuk (SIKM) kini hal itu tak berlaku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokel kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Baca: Polisi Gelar Operasi Yustisi saat PSBB Diterapkan di Jakarta, Berikut 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
Baca: Larangan Ojek Online dan Pangkalan saat PSBB Ketat di Jakarta, Jika Melanggar Akan Dapat Sanksi
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).
“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).
Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Baca: Bos Djarum-BCA dan Orang Terkaya di Indonesia Ini Surati Presiden Jokowi: Tolak PSBB Total Jakarta
Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan
Beberapa aktivitas yang kembali di batasi satu di antaranya adalah kegiatan di tempat ibadah.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.