Kegiatan publik yang bersifat berkumpul juga tidak boleh dilakukan.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/ Dio Dananjaya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"