SIKM Tak Berlaku Lagi, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB

Para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif).


zoom-inlihat foto
pemeriksaan-kendaraan-yang-melintas-di-pintu-tol-jagorawi.jpg
KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)


Kegiatan publik yang bersifat berkumpul juga tidak boleh dilakukan.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/ Dio Dananjaya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved