Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta

Berikut ini daftar aturan PSBB total DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-memberikan-pernyataan-terkait-pemberlakuan-kembali-psbb-total.jpg
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020).

PSBB ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan

Penetapan status PSBB ini, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).

Ada beberapa kegiatan yang memang dilarang dilakukan selama masa PSBB seperti yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Kegiatan pembelajaran tatap muka masih tidak diperbolehkan.

Kawasan pariwisata dan taman rekreasi harus ditutup.

Taman kota juga harus ditutup selama PSBB ini.

Sarana olahraga publik tak lagi boleh dibuka.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Kegiatan berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Untuk tempat ibadah ada sedikit kelonggaran.

Tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Meskipun begitu, Anies Baswedan berpesan lebih baik untuk melakukan ibadan di dalam rumah saja.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Anies juga menegaskan seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Hal ini karena risiko penularan bisa sangat besar.

Untuk gelaran resepsi pernikahan kembali tidak bisa dilakukan.

Pernikahan harus dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (11/9/2020).




Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved