TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020).
PSBB ini akan berlangsung selama 2 pekan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Penetapan status PSBB ini, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).
Ada beberapa kegiatan yang memang dilarang dilakukan selama masa PSBB seperti yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan pembelajaran tatap muka masih tidak diperbolehkan.
Kawasan pariwisata dan taman rekreasi harus ditutup.
Taman kota juga harus ditutup selama PSBB ini.
Sarana olahraga publik tak lagi boleh dibuka.
Seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.
Kegiatan berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.
Untuk tempat ibadah ada sedikit kelonggaran.
Tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.
Meskipun begitu, Anies Baswedan berpesan lebih baik untuk melakukan ibadan di dalam rumah saja.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Anies juga menegaskan seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.
Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.
Hal ini karena risiko penularan bisa sangat besar.
Untuk gelaran resepsi pernikahan kembali tidak bisa dilakukan.
Pernikahan harus dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.