TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan polisi menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi digelar agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan setidaknya ada delapan titik yang diawasi selama 24 jam,
"Ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi. Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta. Yustisi petugas gabungan, dilaksanakan selama 24 jam," ujar Sambodo, Senin (14/9/2020).
Ada tim patroli, kata Sambodo, yang akan mengawasi titik-titik itu,
Delapan titik tersebut adalah Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Baca: Larangan Ojek Online dan Pangkalan saat PSBB Ketat di Jakarta, Jika Melanggar Akan Dapat Sanksi
"Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana," kata Sambodo.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama. Tidak lagi imbauan, tapi penindakan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit. Kalau pertama kali (melanggar) denda Rp 250.000," kata Sambodo.
Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta
Larangan Ojek Online dan Pangkalan saat PSBB Ketat di Jakarta, jika Melanggar Akan Dapat Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan PSBB Jakarta.
Salah satu aturannya untuk ojek online dan ojek pangkalan saat PSBB ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam surat keputusan tersebut, ojek pangkalan atau ojol hanya dilarang berkerumun saat menunggu penumpang.
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga harus parkir antara sepeda motor minimal 2 meter.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," tulis aturan dalam SK tersebut, dilansir Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.
Jika ada yang berkerumun, maka harus ditindak tegas, misalnya tidak bisa menerima orderan dalam rentang waktu tertentu.