TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan PSBB Jakarta.
Salah satu aturannya untuk ojek online dan ojek pangkalan saat PSBB ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam surat keputusan tersebut, ojek pangkalan atau ojol hanya dilarang berkerumun saat menunggu penumpang.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga harus parkir antara sepeda motor minimal 2 meter.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," tulis aturan dalam SK tersebut, dilansir Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.
Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Jika ada yang berkerumun, maka harus ditindak tegas, misalnya tidak bisa menerima orderan dalam rentang waktu tertentu.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tuturnya.
Bila perusahaan aplikasi maupun ojek online tak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya bakal mengevaluasi untuk ditindaklanjuti.
Kemungkinan terburuk adalah Pemprov DKI Jakarta bakal melarang operasional angkutan roda dua ini jika banyak yang melanggar.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," ucap Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan
Berikut beberapa hal yang kembali dibatasi :
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah