"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tuturnya.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Bila perusahaan aplikasi maupun ojek online tak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya bakal mengevaluasi untuk ditindaklanjuti.
Kemungkinan terburuk adalah Pemprov DKI Jakarta bakal melarang operasional angkutan roda dua ini jika banyak yang melanggar.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," ucap Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
(Tribunnewswiki/Tyo/Afitria/Kompas/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam"