TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 terhitung mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
PSBB Jakarta jilid dua berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.
Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.
Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.
"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Sementara itu, fokus PSBB Jakarta jilid dua ini berfokus pada pembatasan sektor perkantoran.
"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Berikut ini 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.