2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Keputusan PSBB total kembali diberlakukan ini demi menekan penularan Covid-19.
Anies Baswedan melakukan hal ini sebagai langkah untuk menjaga kesehatan warga DKI Jakarta.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Peningkatan kasus Covid-19 di bulan September juga menjadi alasan pemberlakuan Covid-19.
Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Jumlah angka kematian di Jakarta akibat Covid-19 terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.
Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.
Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.
Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.
(TribunnewsWiki/cva)