Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta

Berikut ini daftar aturan PSBB total DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-memberikan-pernyataan-terkait-pemberlakuan-kembali-psbb-total.jpg
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA


Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur sistem transportasi.

Pengendalian dilakukan untuk transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, dan kapal penumpang.

Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.

Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya.

Selama PSBB Transisi, MRT Jakarta memberlakukan jadwal operasional dan pembelian tiket online.
Selama PSBB Transisi, MRT Jakarta memberlakukan jadwal operasional dan pembelian tiket online. (MRT Jakarta)

Penggunaan kendaraan pribadi juga diatur.

Mobil hanya diisi maksimal 2 orang per baris, kecuali satu domisili.

Kendaraan berbasis aplikasi (ojol) boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan Ganjil-Genap juga sementara tidak diterapkan.

Penggunaan masker juga diperketat dengan menerapkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Modual Nekad (2025)

    Modual Nekad adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved