Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta

Berikut ini daftar aturan PSBB total DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-memberikan-pernyataan-terkait-pemberlakuan-kembali-psbb-total.jpg
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020).

PSBB ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan

Penetapan status PSBB ini, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).

Ada beberapa kegiatan yang memang dilarang dilakukan selama masa PSBB seperti yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Kegiatan pembelajaran tatap muka masih tidak diperbolehkan.

Kawasan pariwisata dan taman rekreasi harus ditutup.

Taman kota juga harus ditutup selama PSBB ini.

Sarana olahraga publik tak lagi boleh dibuka.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Kegiatan berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Untuk tempat ibadah ada sedikit kelonggaran.

Tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Meskipun begitu, Anies Baswedan berpesan lebih baik untuk melakukan ibadan di dalam rumah saja.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Anies juga menegaskan seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Hal ini karena risiko penularan bisa sangat besar.

Untuk gelaran resepsi pernikahan kembali tidak bisa dilakukan.

Pernikahan harus dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (11/9/2020).

Melansir Tribunnews.com, berikut ini 11 usaha esensial yang dibolehkan untuk tetap buka:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman (tidak boleh makan di tempat)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.

Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.

Kegiatan tersebut meliputi:

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.

Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.

Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur sistem transportasi.

Pengendalian dilakukan untuk transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, dan kapal penumpang.

Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.

Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya.

Selama PSBB Transisi, MRT Jakarta memberlakukan jadwal operasional dan pembelian tiket online.
Selama PSBB Transisi, MRT Jakarta memberlakukan jadwal operasional dan pembelian tiket online. (MRT Jakarta)

Penggunaan kendaraan pribadi juga diatur.

Mobil hanya diisi maksimal 2 orang per baris, kecuali satu domisili.

Kendaraan berbasis aplikasi (ojol) boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan Ganjil-Genap juga sementara tidak diterapkan.

Penggunaan masker juga diperketat dengan menerapkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.

2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.

3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.

4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

ILUSTRASI --- PROTOKOL KESEHATAN - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menggelar kegiatan penerapan, pengawasan, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dalam kesempatan ini kapolda dan pangdam menyerahkan bantuan sosial sembako, masker dan rompi penegak disiplin kepada sejumlah elemen masyarakat di Tanah Abang. Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di ibukota.
ILUSTRASI --- PROTOKOL KESEHATAN - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menggelar kegiatan penerapan, pengawasan, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dalam kesempatan ini kapolda dan pangdam menyerahkan bantuan sosial sembako, masker dan rompi penegak disiplin kepada sejumlah elemen masyarakat di Tanah Abang. Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di ibukota. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Keputusan PSBB total kembali diberlakukan ini demi menekan penularan Covid-19.

Anies Baswedan melakukan hal ini sebagai langkah untuk menjaga kesehatan warga DKI Jakarta.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Peningkatan kasus Covid-19 di bulan September juga menjadi alasan pemberlakuan Covid-19.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Jumlah angka kematian di Jakarta akibat Covid-19 terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.

Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.

Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.

Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.

(TribunnewsWiki/cva)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved