TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020).
PSBB ini akan berlangsung selama 2 pekan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Penetapan status PSBB ini, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).
Ada beberapa kegiatan yang memang dilarang dilakukan selama masa PSBB seperti yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan pembelajaran tatap muka masih tidak diperbolehkan.
Kawasan pariwisata dan taman rekreasi harus ditutup.
Taman kota juga harus ditutup selama PSBB ini.
Sarana olahraga publik tak lagi boleh dibuka.
Seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.
Kegiatan berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.
Untuk tempat ibadah ada sedikit kelonggaran.
Tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.
Meskipun begitu, Anies Baswedan berpesan lebih baik untuk melakukan ibadan di dalam rumah saja.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Anies juga menegaskan seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.
Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.
Hal ini karena risiko penularan bisa sangat besar.
Untuk gelaran resepsi pernikahan kembali tidak bisa dilakukan.
Pernikahan harus dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Melansir Tribunnews.com, berikut ini 11 usaha esensial yang dibolehkan untuk tetap buka:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman (tidak boleh makan di tempat)
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.
Kegiatan tersebut meliputi:
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.
Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.
Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur sistem transportasi.
Pengendalian dilakukan untuk transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, dan kapal penumpang.
Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya.
Penggunaan kendaraan pribadi juga diatur.
Mobil hanya diisi maksimal 2 orang per baris, kecuali satu domisili.
Kendaraan berbasis aplikasi (ojol) boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan Ganjil-Genap juga sementara tidak diterapkan.
Penggunaan masker juga diperketat dengan menerapkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Keputusan PSBB total kembali diberlakukan ini demi menekan penularan Covid-19.
Anies Baswedan melakukan hal ini sebagai langkah untuk menjaga kesehatan warga DKI Jakarta.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Peningkatan kasus Covid-19 di bulan September juga menjadi alasan pemberlakuan Covid-19.
Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Jumlah angka kematian di Jakarta akibat Covid-19 terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.
Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.
Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.
Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.
(TribunnewsWiki/cva)