Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta

Berikut ini daftar aturan PSBB total DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-memberikan-pernyataan-terkait-pemberlakuan-kembali-psbb-total.jpg
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA


Melansir Tribunnews.com, berikut ini 11 usaha esensial yang dibolehkan untuk tetap buka:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman (tidak boleh makan di tempat)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.

Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.

Kegiatan tersebut meliputi:

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.

Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.

Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)




Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Modual Nekad (2025)

    Modual Nekad adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved