Melansir Tribunnews.com, berikut ini 11 usaha esensial yang dibolehkan untuk tetap buka:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman (tidak boleh makan di tempat)
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.
Kegiatan tersebut meliputi:
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.
Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.
Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.