DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

Naiknya kasus Covid-19 di Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di wilayah Jakarta.


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020).


3. Transportasi umum dibatasi

Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Mulai Hari Ini hingga 10 September 2020

4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah

Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved