DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

Naiknya kasus Covid-19 di Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di wilayah Jakarta.


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta semakin bertambah setiap harinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.

Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan dilakukan seperti PSBB pada awal pandemi.

Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.

Melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020), Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).

Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi :

1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies

Baca: Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH

Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September 2020, Ini 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan

Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

Antrian penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020). Aktivitas masyarakat pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek cukup tinggi di hari pertama beroperasinya kembali sektor perkantoran di DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi. (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Antrian penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020). Aktivitas masyarakat pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek cukup tinggi di hari pertama beroperasinya kembali sektor perkantoran di DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi. (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

3. Transportasi umum dibatasi

Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Mulai Hari Ini hingga 10 September 2020

4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah

Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved