TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang bocah perempuan berinisial B di Probolinggo menjadi korban pencabulan.
Bocah yang masih duduk di bangku SD tersebut sudah dicabuli hingga 10 kali oleh S (55).
Diketahui S merupakan warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
S dikenal sebagai seorang dukun atau paranormal
Atas aksinya tersebut, S diringkus oleh polisi.
Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar
Baca: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid-muridnya yang Masih Anak-anak, Lancarkan Aksi saat Mengajar
Penangkapan dukun cabul ini terjadi pada Senin (31/8/2020).
AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menerangkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak Mei 2020 lalu.
Kronologi
Menurut penuturan AKP Heri Sugiono, kejadian tersebut bermula ketika korban bermain dekat rumah pelaku.
Bocah yang sedang bermain ini akhirnya dipanggil pelaku.
Korban diberikan iming-iming uang jajan oleh pelaku.
Uang jajan yang diberikan pada korban sebesar Rp15.000 setiap S melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Usai dipanggil, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Korban dicabuli S berkali-kali.
Bahkan yang mengejutkan, kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020), pelaku merekam aksi cabul tersebut dengan kamera ponsel dan disimpan ke flashdisk.
“Usai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” ujar Heri.
Baca: Bocah Yatim Usia 8 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri, Ketahuan Warga Saat Korban Melarikan Diri
Korban cerita ke orangtua
B yang jadi korban pencabulan itu menceritakan hal yang dialaminya pada orang tuanya.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, orangtua B takut untuk melaporkan tindakan S ke pihak berwajib.
Lantaran, latar belakang S yang ternyata seorang dukun atau paranormal.
Namun akhirnya orangtua korban berani melapor ke polisi usai mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak.
Barang bukti pun juga berhasil diamankan oleh polisi.
Seperti pakaian korban, pakaian milik pelaku, serta flashdisk.
Atas tindakannya tersebut, dukun cabul itu dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Seorang Guru Silat Cabuli Murid hingga 2 Tahun, Baru Ketahuan Saat Korban Hamil Tujuh Bulan
TERPISAH, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur dan Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu
Rano alias Ki Rano, seorang kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mencabuli seorang anak berusia 6 tahun.
Korban berinisial W tersebut merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengungkapkan kronologi korban mencbuli anak 6 tahun tersebut.
Tersangka telah diamankan pada Kamis (9/7/2020).
Tepatnya di hari yang sama saat Rano mencabuli korban.
Saat kejadian, Iqbal menjelaskan, korban sedang bermain bersama tiga temannya di pekarangan rumah tersangka.
Tiba-tiba tersangka keluar dari rumah dan memanggil korban W untuk mendekat.
Setelah mendekat, kemudian tersangka memberikan uang Rp 2 ribu dan berhasil membujuk korban untuk ikut masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kembali mengiming-imingi korban bahwa akan membuatkan mainan otok-otok.
Tapi tersangka hanya memperbolehkan korban saja yang masuk ke rumah.
Sedangkan tiga teman korban tadi tetap main di depan rumah tersangka.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Baca: Pengakuan Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Yatim 5 Tahun, Lakukan Aksi saat Korban Sedang Jongkok
Setelah masuk, selanjutnya tersangka Rano langsung melakukan tindakan pencabulan kepada korban.
Perilaku tercela tersangka terbongkar setelah orangtua korban tak sengaja melintas di depan rumah tersangka.
Lalu melihat anak-anak sedang bermain tetapi tak melihat anaknya di sana.
Setelah tahu bahwa anaknya ada di dalam rumah tersangka, orangtua korban langsung masuk dan melihat anaknya bersama tersangka sedang berada di dapur.
Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya ke rumah, dan saat itulah ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah tersangka.
Baca: Bocah Yatim Usia 8 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri, Ketahuan Warga Saat Korban Melarikan Diri
Saat itulah korban menceritakan semuanya apa yang dialami oleh korban.
Orangtuanya langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini pekerjaannya sebagai petani, dan untuk menghindari amuk masa kami langsung amankan tersangka ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rano dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, dikutip dari Tribunjateng, Senin (10/8/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Polisi: Pelaku Rekam Aksinya Sendiri"