TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi.
AK (58) yang menjadi guru silat diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Korban adalah FA yang berusia 18 tahun.
Kejadian pencabulan ini terungkap saat orang tua FA curiga akan perubahan badan FA.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin.
Baca: Gadis 16 Tahun Penyandang Disabilitas di Lampung Dicabuli Tetangga 3 Kali hingga Hamil 4 Bulan
Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi
Kamaruddin mengatakan, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan hamil tujuh bulan, Sabtu (8/8).
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," kata Kamaruddin.
Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak p;utrinya untuk buka suara.
FA pun mengaku jika guru silatnya telah berhubungan badan dengannya.
Mendengar pernyataan putrinya, sang ayah langsung lapor polisi.
Setelah adanya laporan tersebut polisi langsung menindaklanjutinya.
Baca: Sekuriti Ditangkap karena Cabuli 4 Anak, Polisi Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Lakukan Aksinya
Kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai guru silat tersebut mengakui perbuatannya.
"Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," imbuh Iptu Kamaruddin.
Saat pemeriksaan pun pelaku juga mengakui jika aksi cabulnya tersebut telah dilakukannya sejak 2018 silam.
Aksinya ini terbongkar saat korbannya hamil tujuh bulan.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020" ujar Kamaruddin.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil