TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang paman di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tega cabuli keponakannya sendiri.
Dia adalah AH (31) yang tega cabuli N, keponakannya yang baru berusia delapan tahun di rumahnya.
Diketahui N mengalami trauma berat usai mendapatkan perlakuan cabul dari pamannya itu.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, N sudah tiga kali menjadi korban pencabulan pelaku.
Atas tindakannya tersebut, akhirnya AH ditangkap oleh Polsek Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pelaku tersebut dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca: Kondisi Memprihatinkan Bocah 14 Tahun yang Dibawa Kabur Duda, Baru Sebulan Melahirkan Dicabuli Lagi
Baca: Ibu Hanya Diam saat Anaknya Dicabuli oleh Suaminya selama 6 Tahun, Alasannya Takut Diceraikan

Pelaku sudah lama tinggal dengan korban
Kasus pencabulan tersebut terjadi sebab selama ini pelaku sudah lama tinggal dengan korban.
Korban juga hanya bisa menahan menangis saat dicabuli pelaku.
Korban tak tahu harus mengadu kepada siapa.
-
Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19
-
Duda Beranak Lima Nodai Dua Gadis 16 Tahun di Ngawi, Modus Janjikan Nikah dan Sejumlah Uang
-
Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi
-
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah (STIER)
-
Popo Ali Martopo