TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jika ada pejabat negara yang yang tertangkap karena kasus korupsi, KPK selalu bersedih.
Begitulah yang diutarakan oleh Nurul Ghufron, selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga bersedih, dikarenakan para pejabat yang tak lain adalah pemimpin bangsa Indonesia lah yang tertangkap karena kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ghufron dalam konferensi pers acara 'Aksi Nasional Pencegahan Korupsi', Rabu (26/8/2020).
"KPK itu menangis sesungguhnya ketika menangkap para pejabat negara. KPK juga bersedih karena bagaimanapun mereka bagian dari pemimpin bangsa Indonesia," kata Ghufron.
Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
Baca: Disebut Cukup untuk Bayar Sewa Helikopter, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK ini pun juga mengatakan, para pejabat tersebut adalah wajah bangsa Indonesia.
Jadi, penangkapan para pejabat justru merusak reputasi Ibu Pertiwi.
"Ketika (pejabat negara) kian banyak ditangkapi, maka sesungguhnya wajah dan reputasi bangsa Indonesia menjadi runtuh, itu yang kami tidak inginkan,"ungkap Ghufron.
Ghufron pun menyampaikan, KPK akan menggiatkan upaya pencegahan untuk mempersempit celah-celah melakukan korupsi.
Supaya kasus korupsi tidak lagi terjadi di Tanah Air.
Usaha yang digunakan untuk mencegah kasus tersebut adalah, dengan kajian terkait pembenahan regulasi yang tumpang tindih .
Juga memperpanjang birokrasi sampai kajian soal struktur aparatur negara dan struktur anggaran di birokrasi.
Ghufron mengatakan, pihaknya melihat terlalu banyak anggaran yang berbasis pada struktur, berbasis pada ada kabid, ada kasie.
Baca: Putra Amien Rais dan Wakil Ketua KPK Ribut di Kabin Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan
"Kami melihat sesungguhnya terlalu banyak anggaran itu yang berbasis pada struktur, berbasis pada ada kabid, ada kasie, sehingga kemudian penganggaran itu berbasis pada berapa distribusi kepada kasie, berapa distribusi kepada kabid," jelas Ghufron.
Wakil Ketua KPK ini pun juga menegaskan, KPK akan tetap mengambil tindakan bagi para pelaku korupsi.
Seperti bagi pelaku yang sudah memenuhi unsur pidana termasuk niat jahat.
Ghufron mengatakan, mencegah itu adalah proses untuk menghindarkan korupsi supaya tidak terjadi.
"Jadi mencegah itu adalah proses untuk menghindarkan korupsi supaya tidak terjadi tapi kalau sudah terjadi korupsi KPK akan tetap menggigit," tutup Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 200 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2002.