Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah


zoom-inlihat foto
firli-bahuri-kpk-corona.jpg
KOMPAS/Ardito Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) siang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa ia akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca: Selain Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021

Dilansir oleh Kompas.com, terkait hal tersebut Firli mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli.

Firli mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," katanya.

Baca: Bakal Naik 80 Persen Tahun Depan, Ini Besaran Tunjangan Kinerja TNI

Lantas, berapakah besaran gaji dan tunjangan Ketua KPK?

Ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan pengahasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000. Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Pada siaran pers, Senin (24/8/2020), Firli mengatakan gajinya cukup untuk membayar sewa helikopter.
Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Pada siaran pers, Senin (24/8/2020), Firli mengatakan gajinya cukup untuk membayar sewa helikopter. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Kali Ini karena Naik Helikopter Swasta

Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.

Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri dan luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500 termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved